GURU Besar Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin, Amran Ahmad, mengatakan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia perlu menetapkan Rammang-Rammang sebagai zona khusus karena fungsinya sebagai daerah penyimpan air dan menyimpan banyak temuan prasejarah.
Langkah tersebut bertujuan membebaskan kawasan karst yang kaya akan keragaman hayati dan temuan prasejarah dari ancaman pertambangan terutama tambang marmer yang beroperasi di dekitar kawasan ini.
Dusun Rammang-Rammang terletak di Desa Salenrang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan dan menjadi bagian kawasan karst Maros-Pangkep. Kawasan Rammang-Rammang cukup unik karena lokasinya terpisah dari rangkaian karst yang sambung-menyambung dari Kabupaten Maros hingga Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), luasnya 43.750 hektar.
”Lokasi Rammang-Rammang terlalu dekat dengan pertambangan semen milik PT Bosowa sehingga tidak masuk kawasan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung (TNBB),” ungkap Amran yang ikut menggagas pembentukan TNBB pada 2004.
Rammang-Rammang memenuhi syarat menjadi kawasan lindung khusus karena berfungsi sebagai penyimpan air dan sarat dengan temuan prasejarah. Status itu diharapkan efektif menjaga Rammang-Rammang dari ancaman pertambangan semen dan marmer. Kandungan air dimanfaatkan oleh 300 keluarga yang mayoritas hidup sebagai petani di Rammang-Rammang dan sekitarnya.
Sementara Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai TNBB Dedy Asriady mengatakan, dalam zonasi TNBB yang baru disahkan April 2012, Rammang-Rammang belum masuk dalam zona khusus dan zona religi, budaya, dan sejarah seluas 4.378,64 hektar.
”Fungsinya sangat penting sebagai laboratorium penelitian sejarah, ekologi, dan wisata,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari www.timurnews.com.
0 komentar:
Posting Komentar